| by | Filed under Gadget, News.

Aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dirancang oleh Pemerintah untuk meregulasi perangkat elektronik tidak hanya untuk ponsel, tapi juga mau menyasar pada perangkat elektronik lain yang menggunakan SIM Card seluler.

Berdasarkan peraturan Menteri di Kemenperin, Kemendag dan Kemenkominfo, regulasi validasi IMEI nantinya akan berlaku untuk perangkat dengan kategori HKT – singkatan dari handphone, komputer genggam, tablet.

Itu berarti perangkat pintar seperti laptop 2-in-1 hingga alat pembayaran POS (mesin kasir) yang masuk dalam daftar komputer genggam tidak luput dari aturan IMEI. Jika menggunakan SIM Card dan terdeteksi sebagai barang illegal atau black market (BM), maka akan dilakukan pemblokiran IMEI dan tidak dapat mengakses jaringan operator.

Guna mendukung aturan, saat ini Pemerintah telah menyediakan sebuah alat bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) dan mulai diaktifkan pada 17 Agustus 2019. Alat tersebut fungsinya untuk mendeteksi dan memvalidasi IMEI tiap perangkat yang ber SIM Card melalui jaringan operator seluler.

Untuk memastikan perangkat tidak mengalami dampak dari aturan validasi IMEI, kamu bisa melakukan pengecekan melalui situs yang sudah disediakan oleh Kemenperin (baca: Begini Cara Cek IMEI Ponsel, Resmi atau Ilegal)

Leave a Reply