| by | Filed under Internet & Teknologi, Tips & Tutorial.

Paspor RI

Paspor sangat berperan penting dalam melakukan perjalanan keluar Negeri, baik digunakan untuk perjalanan wisatawan/turis ataupun dipakai untuk bekerja, karena berperan sebagai tanda pengenal, meskipun beberapa dokumen lain seperti Visa juga menjadi bagian dari salah satu kelengkapan dari Paspor tersebut. Nmun, Paspor merupakan hal utama yang diperlukan untuk melengkapi beberapa dokumen lainnya dalam perjalanan keluar Negeri.

Kini, pemerintah sedikit mempermudah masyarakat Indonesia dalam membuat paspor, baik itu paspor baru, penggantian paspor, maupun perubahan paspor, karena dapat dilakukan secara Online dimana saja.

Jadi intinya kita tidak perlu lagi datang 2-3 kali di Kantor Imigrasi (Kanim) untuk mengurus Paspor, karena beberapa form yang menguras waktu telah di isi lebih dulu. Lalu bagaimana membuat paspor baru secara online? Berikut langkah-langkahnya.

1. Siapkan beberapa berkas, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/ Ijazah/ Surat Nikah, lalu foto copy dan scan semua berkas tersebut menjadi file gambar Jpeg harus hitam putih/grayscale, karena nantinya akan di submit.

2. Langkah selanjutnya, pergi ke situs Ditjen Imigrasi Indonesia: www.imigrasi.go.id. Jika sudah terbuka, arahkan kursor ke Layanan Publik > Layanan Online > pilih Layanan Paspor Online (Tab baru akan terbuka).

DPO-1

3. Setelah tab baru terbuka, kemudian pilih Pra Permohonan Personal.

DPO-2

4. Form Permohonan harus di isi.

  • Pada bagian 1: Jenis Permohonan pilih “Baru – Paspor Biasa” jika Anda baru membuat Paspor. Untuk Jenis Paspor pilih 48H Perorangan (Paspor Baru/Biasa) atau 24H Perorangan (Paspor TKI).
  • Pada bagian 2: Isi sesuai biodata di E-KTP, dan pastikan masukkan juga alamat Email anda.
  • Pada Bagian 3: Jika semua data pada bagian 1 dan 2 sudah lengkap, klik Lanjut untuk ketahap berikutnya.

DPO-3

5. Selanjutnya ,aman peringantan untuk memastikan apakah form permohonan sudah di isi dengan benar akan terbuka. Jika merasa benar, klik Lanjut.

DPO-4

6. Form Permohonan kedua akan terbuka. Dalam formulir tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi, Alamat Rumah, Kantor, Orang Tua dan Alamat Lama (Jika Anda Pernah Pindah Rumah) serta nomor telpon disetiap tempat tersebut (Kosongkan bila tidak ada, namun jangan kosongkan semua). Jika sudah, klik Lanjut.

DPO-5

7. Halaman upload akan terbuka. Disini Anda diharuskan mengupload KTP, Kartu Keluarga, dan salah satu Akte Lahir/ Ijazah/ Surat Nikah yang sudah Anda scan tadi secara satu persatu & kemudian, klik Lanjut (Jika ketiga berkas dokumen tersebut sudah di upload).

DPO-6

8. Selanjutnya laman pemilihan Kantor Imigrasi akan terbuka. Di sini Anda di suruh memilih tempat pengurusan dan pengambilan Paspor Anda. Pilih Kanim (Pilih Lokasi) > Masukkan Kode > Ok.

DPO-7

9. Berikutnya form pengisian tanggal kedatangan di Kanim, Pilih Cek Tanggal > Masukan Kode > Ok.

DPO-8

10. Tahap terakhir, klik OK pada laman Proses Konfirmasi Email.

DPO-9

11. Untuk melihat Status Permohonan, kembali ke langkah Tiga (Diatas) & Pilih Status Permohonan Personal.

DPO-10

12. Dan Anda akan dibawa ke laman baru. Di situ, Anda akan diminta memasukkan Nomor Permohonan, Nama serta Tanggal Lahir. Untuk mendapatkan, buka email konfirmasi.

DPO-11

Ikuti langkah selanjutnya hingga mendapatkan Formulir Tanda Terima Pra Permohonan yang nantinya akan dibawa ke Kanim. Namun, sebelum ke Kantor Imigrasi sebaiknya Anda bawa bukti pra permohonan ke Bank BNI terdekat. Serahkan bukti pra permohonan tersebut ke CS Bank, lalu membayar biaya pembuatan paspor. Selanjtunya bukti pembayaran diserahkan ke KANIM untuk tahap berikutnya.

One Response to “Cara Buat Paspor Baru Secara Online”

Leave a Reply